Oknum Guru ASN di Kukar Ditahan Terkait Dugaan Pencabulan Anak

admin

Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Aparat kepolisian menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo mengatakan, proses penyidikan terhadap tersangka berinisial FHM (36) masih terus berjalan. Saat ini, tersangka telah dilimpahkan ke Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  MPP Kukar Inovasi Pelayanan Publik Terbaik ke 4 Nasional

“Penyidikan masih berlanjut dan untuk tersangka sudah kami limpahkan di Polres,” ujar Edi, Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak pada April 2026. Polisi menyebut pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.

Dari hasil pendalaman, dugaan tindakan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali. Polisi mengungkapkan pelaku diduga menggunakan modus memberikan hadiah ulang tahun untuk membujuk korban.

Baca juga  Sidang Pledoi Kasus Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” lanjutnya.

Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.

Sejak 12 Mei 2026, tersangka resmi ditahan guna kepentingan penyidikan. Aparat juga masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti terkait perkara tersebut.

Baca juga  Strategi Pengembangan SDM Kukar untuk Mendukung Pariwisata, Fokus pada Digital Marketing dan Fotografi

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena melibatkan anak sebagai korban serta diduga dilakukan oleh seorang tenaga pendidik. Polisi turut mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti.

Berita-berita terbaru