Kabaristimewa.id, Balikpapan- Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 21 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang diselundupkan melalui Kabupaten Berau. Barang haram tersebut direncanakan untuk diedarkan di wilayah Kaltim dan Sulawesi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut dapat membahayakan sekitar 105.000 orang pengguna, bila diasumsikan 1 kg untuk 5 orang. Penyelundupan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar sebuah hotel di Berau pada 8 Februari 2025.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Ditresnarkoba segera melakukan pengintaian dan menemukan dua pria yang mencurigakan. SZ dan Z, keduanya menggunakan mobil, dihentikan petugas dan diperiksa. Dalam mobil mereka, ditemukan dua tas berisi 21 bungkus sabu-sabu.
Keduanya mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui Kalimantan Utara menggunakan kapal kecil cepat, dan mereka dijanjikan imbalan Rp100 juta. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan pasal narkotika, terancam hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Selain kasus di Berau, Polda Kaltim juga berhasil mengungkap dua kasus narkoba lainnya dalam dua pekan terakhir, yaitu di Samarinda dan Balikpapan. Di Samarinda, polisi menyita 638 gram sabu-sabu dan 10 butir ekstasi, sementara di Balikpapan, 154,53 gram sabu-sabu dan hampir 16.000 butir ekstasi diamankan.
Kasus-kasus ini menunjukkan upaya intensif Polda Kaltim dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Sumber : https://kaltim.antaranews.com/berita/231809/polda-kaltim-gagalkan-penyelundupan-sabu-asal-malaysia
Penulis : Arnelya NL