Kabaristimewa.id, Bandung – Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dr. Priguna Anugerah P alias PAP, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran etik dan hukum. Kejadian dilaporkan terjadi pada 18 Maret 2025, dan kini tengah dalam proses hukum.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan berinisial FH yang tengah menemani keluarganya di rumah sakit. Ia diduga mengalami tindakan tidak sesuai prosedur di gedung MCHC lantai 7 setelah sebelumnya berada di ruang IGD.
Sebagai respon cepat, Kementerian Kesehatan menginstruksikan penghentian sementara Program PPDS Anestesiologi di RSHS selama satu bulan. Instruksi ini disampaikan pada 9 April 2025 dan bertujuan untuk mengevaluasi sistem pengawasan program pendidikan tersebut.
Langkah perbaikan akan dilakukan bersama Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), yang menjadi mitra akademik RSHS dalam menyelenggarakan program PPDS. Tujuannya adalah memastikan tidak terulangnya kejadian serupa.
Selain itu, Kemenkes juga meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) milik pelaku. Pencabutan STR secara otomatis akan membatalkan izin praktik yang bersangkutan.
Penghentian program ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola dan pengawasan kegiatan residensi dokter di seluruh rumah sakit pendidikan di Indonesia.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7861931/kemenkes-setop-sementara-ppds-anestesi-rshs-bandung-usai-kasus-pemerkosaan
Penulis : Arnelya NL