Maruarar Optimistis KUR Perumahan Berbunga Rendah Mampu Kurangi Ketergantungan pada Rentenir

admin

Kabaristimewa.id, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meyakini program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal.

Menurut Maruarar, skema KUR Perumahan menawarkan pinjaman dengan bunga hanya 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor perumahan. Untuk pembiayaan hingga Rp100 juta, debitur juga tidak diwajibkan memberikan agunan, sehingga akses kredit menjadi lebih mudah.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat mempersempit ruang gerak praktik pinjaman berbunga tinggi yang selama ini membebani masyarakat. Dengan tersedianya pembiayaan yang murah dan mudah diakses, pelaku usaha diharapkan tidak lagi bergantung pada rentenir untuk memenuhi kebutuhan modal.

Baca juga  Staf Dapur MBG Dipecat Usai Status WhatsApp Picu Polemik

Maruarar menegaskan bahwa tantangan utama bukan hanya menghadirkan kredit dengan bunga rendah, tetapi juga memastikan proses pengajuan berlangsung cepat, sederhana, dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Program KUR Perumahan sendiri menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap Program 3 Juta Rumah. Pembiayaan ini menyasar dua kelompok utama, yakni masyarakat yang membutuhkan rumah untuk mendukung aktivitas usaha serta pelaku usaha di sektor penyediaan perumahan.

Baca juga  Cabai Rawit di Balikpapan Capai Rp80.000 per kg, Dinas Perdagangan Antisipasi Kelangkaan

Untuk kebutuhan pembelian, pembangunan, maupun renovasi rumah yang berkaitan dengan kegiatan usaha, plafon kredit disediakan mulai Rp10 juta hingga Rp500 juta. Sementara bagi pengembang, kontraktor, maupun pelaku usaha penyedia bahan bangunan, nilai pembiayaan dapat mencapai Rp5 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dilakukan guna memperluas akses pembiayaan masyarakat.

Baca juga  Kemenkeu Masukkan Redenominasi dalam Rencana 2025–2029, Apa Manfaatnya?

Mulai 1 Juli 2026, data kredit yang telah dilunasi wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja. Selain itu, informasi debitur dalam SLIK kini hanya menampilkan tunggakan kredit di atas Rp1 juta agar proses penilaian kredit menjadi lebih proporsional dan relevan.

Pemerintah berharap kombinasi antara KUR Perumahan dan penyempurnaan layanan SLIK mampu memperkuat inklusi keuangan, memperluas akses pembiayaan produktif, serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman informal yang mengenakan bunga tinggi.

Berita-berita terbaru