Kabaristimewa.id, Jakarta – Pembahasan mengenai redenominasi rupiah kembali mengemuka. Wacana tersebut tersirat dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Gagasan penyederhanaan mata uang ini sejatinya telah berkali-kali dibahas sejak lebih dari satu dekade lalu.
Dalam Indonesia Treasury Review edisi 2017, redenominasi dijelaskan sebagai perubahan penulisan nilai rupiah menggunakan satuan baru tanpa memengaruhi daya beli. Dengan kata lain, nominal yang semula Rp1.000 akan ditulis menjadi Rp1, tetapi harga barang dan jasa tidak berubah.
Upaya menuju redenominasi pernah diajukan Bank Indonesia sekitar 2010. Saat itu, Menkeu Agus Martowardojo memasukkan RUU Perubahan Harga Rupiah sebagai bagian dari program legislasi prioritas tahun 2013. Usulan tersebut bertujuan memotong tiga digit nol pada rupiah untuk memudahkan transaksi dan pencatatan administrasi.
Kajian pada 2017 menyebut beberapa manfaat dari kebijakan ini. Penyederhanaan digit angka dianggap dapat memperlancar transaksi sehari-hari, menekan risiko kesalahan input dalam pembukuan, hingga mempermudah pengaturan harga dalam kebijakan moneter. Selain itu, variasi uang kertas yang lebih sedikit berpotensi menekan biaya percetakan, sementara uang koin dapat digunakan lebih lama.
Ekonom Raden Pardede menilai adanya dampak psikologis positif jika redenominasi diterapkan. Menurutnya, penyederhanaan angka dapat memberikan kesan nilai rupiah lebih setara dengan mata uang negara lain. Namun ia menegaskan redenominasi tidak otomatis memperkuat kurs. Pergerakan nilai tukar tetap ditentukan oleh kondisi ekonomi nasional, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, arus modal, hingga neraca pembayaran.
Raden juga menunjukkan bahwa beberapa negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan belum melakukan redenominasi, meski nilai mata uang mereka juga memiliki digit besar. Pemerintah kedua negara tersebut memandang penguatan fundamental ekonomi lebih utama daripada penyederhanaan nominal.
Ia menambahkan, redenominasi umumnya dilakukan oleh negara dengan inflasi ekstrem atau kondisi sosial yang tidak stabil. Ketika diterapkan saat ekonomi relatif kuat seperti di Indonesia, dampaknya lebih pada kemudahan administrasi daripada stabilisasi nilai tukar.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam pernyataannya pada 2022 juga menyatakan kebijakan ini berpotensi meningkatkan efisiensi, terutama dalam sistem pembayaran dan layanan perbankan. Pengurangan digit dianggap dapat mempercepat proses transaksi dan mempermudah penggunaan teknologi finansial.
Kendati kembali dibicarakan, rencana penerapan redenominasi belum memiliki jadwal pelaksanaan yang pasti.








