Kemenkeu Siapkan Rp300 Miliar untuk Daerah Berprestasi dalam Penanganan Stunting

admin

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Ist)

Kabaristimewa.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pemberian insentif fiskal sebesar Rp300 miliar kepada sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang dinilai berhasil menurunkan angka stunting pada tahun anggaran 2025. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 November 2025.

“Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300 miliar,” bunyi KMK 330/2025, dikutip dari Antara, Selasa (11/11).

Baca juga  Menkeu Purbaya Suntik 6 Bank Nasional Dana Rp200 Triliun demi Genjot Ekonomi

Jumlah insentif tahun ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, total dana insentif mencapai Rp775 miliar atau lebih besar Rp475 miliar dari tahun ini. Selain itu, jumlah pemda penerima juga berkurang menjadi 50 daerah yang terdiri atas tiga provinsi, 38 kabupaten, dan sembilan kota.

Tiga provinsi yang berhasil meraih insentif tersebut antara lain Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan. Adapun penerima dari kategori kabupaten mencakup Deli Serdang, Batu Bara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Pringsewu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus, Pemalang, Sukoharjo, Bojonegoro, Jombang, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, Tuban, Hulu Sungai Selatan, Morowali, Bantaeng, Gowa, Maros, Pinrang, Sinjai, Sidenreng Rappang, Takalar, Wajo, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Sumbawa Barat, Tangerang, dan Bintan.

Baca juga  Meningkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak, Kaltim Perluas Layanan Psikologi

Sementara itu, untuk kategori kota, penerima insentif meliputi Tebing Tinggi, Sukabumi, Blitar, Madiun, Mojokerto, Batu, Palu, Serang, dan Tangerang Selatan.

Kebijakan insentif fiskal ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Berdasarkan lampiran KMK 330/2025, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai program, seperti peningkatan layanan pendidikan, penyediaan farmasi dan alat kesehatan, pengadaan makanan bergizi, penyediaan air minum layak, pengelolaan sampah dan limbah, pengembangan permukiman, hingga program ketahanan pangan.

Baca juga  Kisah Sukses Lee Joon Gi di Dunia Hiburan

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251111223602-532-1294510/purbaya-guyur-rp300-miliar-buat-pemda-yang-berhasil-atasi-stunting

Berita-berita terbaru