kabaristimewa.id, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu nama yang disebut dalam naskah pemberitaan tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dua nama lainnya yang disebut sebagai tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dilansir dari BBC News Indonesia, Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (3/11) malam, Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Namun, ia tidak mengungkap identitas lengkap mereka dalam kesempatan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” ucapnya.
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota kepolisian pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi serta tiga orang ahli telah dimintai keterangan. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025 Kabareskrim Polri Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindakan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa adanya kepentingan penegakan hukum maupun dasar penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Dugaan pelanggaran berlanjut pada Oktober 2026, ketika para tersangka disebut memerintahkan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem tersebut.
Penyidik menduga tindakan itu dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung tanpa surat perintah penyidikan maupun laporan perkara.
Sejumlah Pejabat hingga Tokoh Publik Diduga Menjadi Sasaran
Berdasarkan keterangan Asep Safrudin, penyadapan ilegal tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Tidak hanya kepala negara, sejumlah pihak lain juga disebut masuk dalam daftar sasaran penyadapan. Mereka berasal dari kalangan pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Tiga Pasal yang Disangkakan kepada Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun.
Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Presiden Prabowo Disebut Telah Mengetahui Dugaan Penyadapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerima informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap dirinya.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Suyudi Ario Seto kepada Presiden.
Setelah mengetahui persoalan itu, Prabowo disebut langsung meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11) malam.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan perkara serius yang harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
YLBHI Soroti Ancaman Penyalahgunaan Teknologi Penyadapan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai dugaan penyadapan tersebut mencerminkan persoalan serius terkait penggunaan kewenangan aparat penegak hukum dan pemanfaatan teknologi pengawasan oleh negara.
Menurut YLBHI, apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah, praktik penyadapan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia serta menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang.
YLBHI juga meminta agar penyelidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi turut menelusuri siapa saja yang memberikan perintah, mengendalikan operasi, hingga memanfaatkan hasil penyadapan.
Lembaga tersebut mengingatkan bahwa penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil dapat membahayakan kerahasiaan narasumber, informasi korban, serta aktivitas pendampingan hukum.
Jika digunakan untuk mengawasi kritik maupun aktivitas politik yang sah, teknologi penyadapan dinilai berpotensi menjadi sarana pembungkaman kebebasan masyarakat.
Sementara itu, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) turut menyoroti penggunaan teknologi penyadapan yang pengadaannya bersumber dari uang negara.
Peneliti FITRA, Gurnadi Ridwan, mengingatkan bahwa perangkat yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dapat disalahgunakan menjadi alat untuk membatasi kebebasan masyarakat.
Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penggunaan dan pengawasan teknologi penyadapan di seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut.
Sumber : BBC News Indonesia








