Empat Perusahaan di Kaltim Disegel Pemerintah, Diduga Terkait Karhutla

admin

Kabaristimewa.id, Samarinda – Pemerintah menyegel empat perusahaan di Kalimantan Timur yang masuk dalam daftar 50 perusahaan di delapan provinsi yang dikenai tindakan serupa terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dilansir dari antarakaltim.com, Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kawasan konsesi yang terdampak kebakaran. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelanggaran lingkungan.

“Di seluruh Indonesia, sudah ada 50 perusahaan yang disegel di delapan provinsi. Empat di antaranya di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),” kata Diaz saat mengunjungi Posko Karhutla BPBD Kaltim di Samarinda, Senin (14/9/2026).

Baca juga  Penelitian Kaltim Temukan Potensi Macaranga Conifera untuk Kesehatan dan Skincare

Menurut Diaz, kebakaran telah melanda lebih dari 200 ribu hektare lahan di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 84.646 hektare berada di kawasan konsesi yang dikelola 335 perusahaan.

Lokasi yang disegel kini diberi tanda larangan. Aktivitas operasional di kawasan tersebut tidak diperbolehkan selama proses penanganan kebakaran dan pemeriksaan masih berlangsung.

Pemerintah juga mengambil sampel dari lokasi untuk dianalisis di laboratorium. Bukti dan temuan di lapangan akan digunakan untuk menentukan apakah terdapat keterlibatan perusahaan atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

“Besaran sanksinya tentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Bisa mencapai Rp100 miliar, Rp200 miliar, bahkan Rp1 triliun, tergantung hasil kajian dan pembuktian,” ujar Diaz.

Baca juga  Tim Damkar Hadapi Kendala Akses, 150 KK Kehilangan Tempat Tinggal di Dua Desa Kutai Timur

Selain menindak kawasan perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong adanya penyelarasan data karhutla antara pemerintah daerah dan lembaga terkait. Menurut Diaz, perbedaan pencatatan luas kebakaran di Kaltim masih cukup besar.

Dalam rapat di Kantor Gubernur Kaltim, sejumlah data menunjukkan angka berbeda. Kodam mencatat sekitar 3.042 hektare, Polda Kaltim 2.223 hektare, SIPONGI 2.715 hektare, sementara Pusdalops BPBD Kaltim mencatat 5.761 hektare yang mencakup kawasan hutan dan lahan perkebunan.

“Perbedaan tersebut salah satunya disebabkan sumber data yang digunakan berasal dari satelit berbeda, yakni Terra, NOAA-20, dan SNPP. Kami ingin menindaklanjuti hasil rapat tadi karena masyarakat juga perlu mengetahui sebenarnya berapa luas kebakaran itu,” kata Diaz.

Baca juga  Pelantikan Rudy Mas'ud dan Seno Aji: Program Gratispol Fokus pada Pendidikan di Kalimantan Timur

Pemerintah berencana menyinkronkan data tersebut sebelum melakukan verifikasi langsung di lapangan. Pemeriksaan atau ground check diperlukan untuk memastikan titik panas yang terdeteksi satelit benar-benar merupakan lokasi kebakaran.

Diaz menyebut penggunaan sumber data yang konsisten dapat membantu memperjelas kondisi karhutla. Ia mencontohkan ASEAN yang menggunakan NOAA-20 dalam pemantauan kebakaran dan asap sebagai salah satu pendekatan yang dapat dipelajari Indonesia.

“Setelah data disinkronkan, pemerintah akan melakukan ground check atau verifikasi lapangan untuk memastikan titik yang terdeteksi satelit benar-benar terbakar,” ujarnya.

Berita-berita terbaru