Kawasan Perhutanan Sosial Kaltim Jadi Sorotan, Menhut Minta Warga Waspada Karhutla

admin

Kabaristimewa.id, Samarinda – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta kelompok masyarakat penerima persetujuan Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur dan wilayah sekitarnya ikut memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Raja Juli menegaskan pemberian hak akses untuk mengelola kawasan hutan harus diikuti dengan tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat diminta memastikan kawasan yang mereka kelola tidak menjadi titik awal kebakaran.

“Ini bagian dari kebijakan kita agar hutan lestari tapi tetap bisa diakses oleh masyarakat sekitarnya, sekaligus menjadi cara kita mengelola konflik dan memberikan penanggung jawab yang jelas di kawasan tersebut,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Baca juga  Agus Haris: Bus Patas Harus Kembali, Terminal Bisa Hidup Lagi

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menyerahkan enam persetujuan Perhutanan Sosial kepada sejumlah kelompok masyarakat. Salah satunya Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lobang Beloh yang memperoleh area kelola seluas 4.962 hektare untuk 85 kepala keluarga (KK).

Raja Juli meminta penerima persetujuan tidak hanya menjaga kawasan dari ancaman kebakaran, tetapi juga mengembangkan lahan secara produktif.

“Mohon dijaga dari kebakaran dan jadikan lahan produktif,” ujarnya.

Imbauan serupa diberikan kepada LPHD Tebangan Lembak Dulun Batu Mate di Kutai Timur. Kelompok tersebut mendapatkan persetujuan pengelolaan kawasan seluas 4.693 hektare yang mencakup 138 KK.

Pemerintah juga mengingatkan adanya konsekuensi jika kawasan Perhutanan Sosial yang diberikan justru menjadi sumber karhutla. Persetujuan pengelolaan dapat dicabut apabila ditemukan pelanggaran atau kawasan tersebut terbukti menjadi pusat kebakaran.

Baca juga  Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Sosialisasikan Setiap Layanan Lapas Gratis

“Pesan saya sama, jangan sampai tempat Bapak justru menjadi pusat api, nanti dengan berat hati SK-nya saya cabut,” kata Raja Juli.

Selain dua kelompok tersebut, persetujuan Perhutanan Sosial diberikan kepada KTH Pilinjau Lestari Squad dengan luas 28 hektare untuk 23 KK. Kemudian KTH Sungai Alun Lestari di Bulungan mendapat 1.350 hektare untuk 90 KK.

Berikutnya, LD Mara Satu memperoleh area seluas 748 hektare untuk 475 KK, sedangkan LD Mara Hilir mendapat kawasan 152 hektare yang diperuntukkan bagi 212 KK.

Baca juga  Pembangunan Kantor Loa Kulu Terkendala Status Lahan, Dokumen Akan Dicocokkan

Raja Juli juga meminta masyarakat menghindari pembukaan lahan dengan cara yang berisiko memicu kebakaran. Aktivitas land clearing harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan potensi penyebaran api.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh sumber api kecil. Puntung rokok yang dibuang sembarangan, misalnya, dapat memicu kebakaran ketika kondisi lahan kering.

Pemerintah berharap kelompok penerima Perhutanan Sosial dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan hutan sekaligus memanfaatkan lahan secara berkelanjutan. Pencegahan karhutla dinilai penting di tengah meningkatnya ancaman kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan.

Berita-berita terbaru