Febrie Adriansyah Resmi Lepas Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Kinerja Tetap Berjalan

admin

Kabaristimewa.id, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan tersebut diambil di tengah proses hukum yang sedang berlangsung dan dinilai sebagai langkah untuk menjaga kredibilitas serta independensi institusi.

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara objektif tanpa menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan.

Baca juga  Dua Kerangka Manusia Ditemukan Hangus di Gedung ACC Kwitang, Polisi Lakukan Pemeriksaan Forensik

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memandangnya sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga di tengah proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Meski terjadi pergantian di jajaran pimpinan, Kejagung menegaskan seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Penanganan perkara yang tengah ditangani Jampidsus juga dipastikan tidak akan terganggu.

Baca juga  Bom Molotov Siap Ledak: Rencana Anarkis Bakar DPRD Kaltim dan Kronologinya

Selain itu, Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat memberikan keterangan kepada publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung sehari sebelum pengunduran dirinya diumumkan.

Baca juga  Kasus 16 Mahasiswa FHUI Disorot, Pelecehan Seksual Siber Picu Kecaman

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa pejabat yang akan ditunjuk untuk mengisi posisi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Proses penunjukan dipastikan akan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Korps Adhyaksa.

Berita-berita terbaru