Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak Polda Metro Jaya

admin

Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee. (foto: istimewa)
Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee. (foto: istimewa)

Jakarta – Penanganan kasus kontroversial produksi film porno oleh kelasbintang.com, Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka utama dalam kasus tersebut.

Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, penahanan Siskaeee ini masih diperlukan oleh pihaknya, dengan tujuan untuk kelancaran proses penyidikan.

Baca juga  Penuhi Kebutuhan Kurban Masyarakat, Pemprov Kaltim Siapkan 12 Ribu Sapi untuk Idul Adha 2023

“Penahanan masih dibutuhkan untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” ungkapnya, di kutip melalui Kompas.com, pada Sabtu (27/1/2024).

Menanggapi itu, Tofan Agung Ginting selaku Kuasa Hukum Siskaeee, alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena kesehatan mental kliennya. Walau, ia belum mengetahui detail gangguan jiwa yang diidap Siskaeee.

“Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan,” ujar Tofan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).

Baca juga  Polda Metro Jaya Antisipasi Kemacetan dengan Rekayasa Lalu Lintas

Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap bersikukuh dalam menegakkan aspek hukum untuk menangani kasus ini.

Mereka menilai, penahanan Siskaeee masih mutlak diperlukan untuk mengungkap fakta dan mendalami keterlibatannya dalam praktik ilegal produksi film porno.

Untuk diketahui, Siskaeee telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari setelah penjemputan paksa pada Rabu (24/1/2024). Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya, mereka hanya dikenai wajib lapor saja.

Baca juga  Rekonstruksi Kematian Arya Daru, Fokus pada Saksi dan Barang Bukti

Sedangkan Siskaeee ditahan lantaran dua kali mangkir pemeriksaan. Adapun para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar