OJK Nilai Tenor SAL Lebih Panjang Berpotensi Perkuat Penyaluran Kredit Perbankan

admin

Kabaristimewa.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai usulan perpanjangan jangka waktu penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi bank untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada masyarakat dan dunia usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan semakin panjang tenor dana pemerintah yang ditempatkan di bank, semakin besar pula fleksibilitas perbankan dalam mengelola likuiditas dan merencanakan ekspansi pembiayaan.

Menurutnya, kebijakan tersebut pada prinsipnya dapat memberikan manfaat bagi sektor perbankan. Namun, keputusan mengenai perubahan skema penempatan SAL tetap menjadi kewenangan Kementerian Keuangan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Baca juga  Prabowo Murka! Kasus Penyunatan Minyakita 1 Liter Bakal Ditindak Tegas

Sebelumnya, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengusulkan agar dana SAL tidak lagi ditempatkan dengan skema jangka pendek atau on call, melainkan memiliki tenor hingga satu tahun. Usulan tersebut disampaikan agar bank memiliki kepastian likuiditas dalam mendukung penyaluran kredit, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum menyetujui usulan tersebut. Pemerintah memilih mempertahankan skema yang lebih fleksibel agar dana negara tetap dapat digunakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pengelolaan kas.

Baca juga  Pemerintah Kembali Berikan Diskon Listrik 50 Persen untuk Dukung Ekonomi Kuartal II

Purbaya menjelaskan mekanisme saat ini dinilai lebih aman karena pemerintah tetap memiliki keleluasaan menarik dana apabila diperlukan. Untuk menjaga kondisi likuiditas perbankan, Bank Indonesia juga disebut akan melakukan penyesuaian secara bertahap melalui instrumen yang tersedia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengungkapkan aspirasi Himbara terkait perpanjangan tenor SAL sempat dibahas dalam rapat tertutup bersama Komisi XI. Menurutnya, pihak perbankan menginginkan penempatan dana pemerintah memiliki jangka waktu lebih panjang agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembiayaan produktif.

Baca juga  Biaya Tinggi Buat Karen’s Diner Lakukan Penutupan Lokasi secara Permanen

Ia menambahkan bahwa penempatan dana dengan tenor yang terlalu singkat menyulitkan bank dalam mengelola arus kas dan menyalurkan kredit secara berkelanjutan. Karena itu, Himbara mengusulkan masa penempatan diperpanjang menjadi tiga hingga enam bulan, bahkan hingga satu tahun apabila memungkinkan.

Wacana tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah bersama otoritas terkait dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan likuiditas negara dan upaya memperkuat fungsi intermediasi sektor perbankan.

Berita-berita terbaru