Fraksi PDIP DPRD Kukar Kecewa Perda Pesantren Belum Diparipurnakan

admin

Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Kartanegara melontarkan kritik terhadap belum masuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Pondok Pesantren dalam agenda paripurna DPRD Kukar pada Senin (11/5/2026) malam.

Kekecewaan itu disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD Kukar, Andi Faisal usai mendengar penjelasan pemerintah daerah yang menyebut Bupati Kukar belum menyetujui pembahasan Perda Pesantren.

Menurut Andi, sikap tersebut sangat disayangkan karena pembahasan Raperda Pondok Pesantren sebelumnya telah dilakukan bersama berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Agama, hingga para kiai dan pengurus pondok pesantren di Kukar.

Baca juga  Ananda Emira Moeis Soroti Pentingnya Soliditas Kader di Musancab PDIP Kukar

Ia menegaskan Fraksi PDIP merasa kecewa karena selama ini partainya berada di garis depan dalam mendukung berbagai program pemerintah daerah, termasuk program Kukar Idaman Terbaik.

“Kalau Perda Pesantren tidak masuk, kita akan memboikot semua kebijakan Pak Bupati,” tegas Andi kepada awak media.

Andi menilai keberadaan Perda Pondok Pesantren sangat penting sebagai dasar hukum untuk memperkuat pengembangan pesantren di Kutai Kartanegara, termasuk membuka ruang dukungan anggaran daerah bagi pondok pesantren.

Baca juga  Klarifikasi Lengkap Mensesneg dan Yusril: Gibran Tidak Akan Menetap di Papua, Tapi Tetap Bertanggung Jawab Sesuai UU

Menurutnya, pembahasan Raperda tersebut telah berlangsung lebih dari satu bulan dan melibatkan banyak pihak. Ia meminta pemerintah daerah mendengar aspirasi para kiai serta pengelola pondok pesantren.

Selain itu, Andi juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam pembahasan tersebut. Padahal, menurutnya, Kesra memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Agama, hingga tokoh agama.

Baca juga  Di Hadapan Hadi Mulyadi, Ganjar Pranowo tak Ragu Puji Kaltim

Ia juga mengungkapkan proses penyusunan naskah akademik Raperda Pondok Pesantren dilakukan secara swadaya tanpa menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Menurut Andi, keberadaan Perda itu nantinya menjadi landasan hukum bagi sejumlah program pengembangan pesantren, termasuk rencana program beasiswa pesantren pada 2026.

Berita-berita terbaru