Klarifikasi Lengkap Mensesneg dan Yusril: Gibran Tidak Akan Menetap di Papua, Tapi Tetap Bertanggung Jawab Sesuai UU

admin

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Komples Parlemen Senayan pada Rabu (09/07). Foto/Inilah.com/Reyhaanah

Kabaristimewa.id, Jakarta – Pemerintah kembali meluruskan informasi yang berkembang mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebelumnya, sempat muncul kabar bahwa Gibran akan berkantor di Papua sebagai bagian dari tugas percepatan pembangunan. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan informasi tersebut tidak akurat.

“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril dalam keterangan persnya pada Rabu (9/7/2025). Menurut Yusril, Gibran memang memiliki peran dalam percepatan pembangunan Papua. Namun tugas tersebut berdasarkan Undang-Undang Otsus Papua, bukan karena penugasan langsung dari Presiden.

Baca juga  Pemuda Tewas dalam Tawuran Rencana, Pemkot Perketat Pengawasan

Yusril menyebut bahwa yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Badan tersebut merupakan lembaga resmi yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Pembentukan badan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari UU Otsus Papua, terdapat Pasal 68A yang menjadi dasar hukum keberadaan badan tersebut. “Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” ujar Yusril.

Baca juga  ASN Pria Berhak Cuti saat Istri Melahirkan

Fungsi utama badan ini adalah mengawal pelaksanaan program-program pembangunan yang berbasis kekhususan Papua. Badan tersebut juga menjadi perpanjangan koordinasi dari Wapres dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Namun, ini tidak berarti Gibran harus hadir secara fisik atau berkantor di Papua.

Yusril menambahkan, jika ada perubahan kebutuhan di lapangan, bukan tidak mungkin peraturan yang ada bisa disesuaikan. “Aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” jelasnya. Revisi tersebut tentu tetap dalam kerangka hukum dan evaluasi bersama.

Baca juga  Densus 88 Ungkap 110 Anak Direkrut Jaringan Teror Lewat Game Online

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap isu mengenai “pemindahan kantor Wapres” tidak lagi menjadi polemik. Tugas Gibran di Papua bersifat strategis, bukan administratif harian. Kejelasan ini dianggap penting agar publik tidak salah paham.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/07/09/13443211/istana-luruskan-soal-prabowo-tugaskan-gibran-ke-papua-ini-penjelasannya?source=terpopuler
Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar