Kabaristimewa.id, Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi kepada korban kasus pencabulan anak di bawah umur. Lembaga ini memastikan akan mengawal proses hukum serta memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menyatakan bahwa tindakan tekanan terhadap korban tidak bisa ditoleransi karena dapat menghambat proses hukum yang berjalan.
“Kami melarang keras segala bentuk intimidasi. Jika ada pihak yang menekan korban, silakan laporkan kepada kami untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, intimidasi tidak hanya berupa ancaman fisik, tetapi juga tekanan psikologis seperti memaksa korban mencabut laporan atau menyebarkan pernyataan yang merugikan korban.
“Setiap ucapan atau tindakan yang menakut-nakuti dapat berimplikasi hukum karena mengganggu proses peradilan,” katanya.
Faisal juga mengungkap adanya laporan dugaan intimidasi di lingkungan korban. Salah satunya melibatkan oknum ketua RT yang diduga meminta keluarga korban menarik laporan.
“Kami sangat menyayangkan jika benar ada keterlibatan oknum RT. Seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan memberi tekanan,” tegasnya.
DPRD Kukar telah berkoordinasi dengan Polres Kutai Kartanegara untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Keluarga korban juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kami minta ada pendampingan maksimal kepada korban agar tidak merasa sendiri,” lanjutnya.
Selain itu, DPRD membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait intimidasi. Mereka siap turun langsung jika ditemukan indikasi penghambatan proses hukum.
“Jika ada bukti dan saksi, segera laporkan. Kami siap bertindak tegas dan memastikan hukum berjalan,” ujarnya.
Faisal mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap kasus kekerasan anak. Dukungan lingkungan dinilai penting untuk memperkuat keberanian korban.
“Bayangkan jika ini terjadi pada keluarga kita. Sudah seharusnya kita melindungi korban, bukan menekan,” tutupnya.








