Kabaristimewa.id – Kutai Kartanegara, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus memantau dugaan persoalan lahan di Kecamatan Samboja yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan pemerintah daerah berupaya menjaga kepentingan semua pihak agar tidak ada yang dirugikan, Senin (9/2/2026).
Aulia menyampaikan bahwa secara regulasi, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil langkah hukum atas dugaan penyerobotan lahan maupun persoalan ganti rugi.
“Secara kewenangan, pemerintah daerah tidak dapat bertindak langsung terhadap persoalan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan Pemkab Kukar tetap aktif memantau kondisi di lapangan. Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan pihak terkait agar penyelesaian dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami terus memonitor perkembangan dan membangun komunikasi agar persoalan ini ditempatkan secara proporsional,” katanya.
Aulia menekankan prinsip pemerintah daerah adalah melindungi hak masyarakat tanpa menghambat iklim investasi. Menurutnya, kedua kepentingan tersebut harus berjalan seimbang.
“Masyarakat harus mendapatkan haknya. Perusahaan juga bisa menjalankan investasi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menambahkan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan secara pasti apakah persoalan lahan di Samboja mengarah pada penyerobotan. Ia menyebut sejumlah kasus sebelumnya lebih banyak diselesaikan melalui dialog.
“Saya belum bisa memastikan itu penyerobotan. Selama ini, banyak persoalan diselesaikan lewat dialog,” ujar Rendi.
Ia menjelaskan, jika pemilik lahan bersedia menjual melalui proses musyawarah dan negosiasi, maka hal tersebut merupakan mekanisme jual beli yang sah.
Namun, Rendi menegaskan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya tekanan terhadap masyarakat.
“Jika ada unsur paksaan, itu tidak kami benarkan. Pemerintah akan hadir untuk melindungi warga,” katanya.
Menurutnya, selama proses berlangsung secara wajar dan menghasilkan kesepakatan bersama, jual beli lahan tidak menjadi persoalan. Pemerintah daerah akan bersikap tegas jika hak masyarakat terancam.








