Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali memperkuat tata kelola desa melalui pelantikan Penjabat Kepala Desa Jonggon Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu. Prosesi digelar di Pendopo Odah Etam, Kamis (9/4/2026).
Pelantikan dipimpin langsung Bupati Kutai Kartanegara, dr Aulia Rahman Basri. Penunjukan Pj Kepala Desa dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia.
Aulia menegaskan pelayanan publik di desa tidak boleh terhenti. Pemerintah daerah menunjuk penjabat sementara sebelum kepala desa definitif ditetapkan sesuai mekanisme.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Karena itu, kita tunjuk Pj Kepala Desa untuk mengendalikan jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga mengukuhkan anggota BPD PAW dari sejumlah desa. Langkah ini untuk mengisi posisi kosong agar fungsi kelembagaan desa tetap berjalan.
Menurut Aulia, desa memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan daerah. Desa menjadi ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat.
Ia menambahkan, pemerintah desa tidak hanya mengurus administrasi. Desa juga berperan dalam pengelolaan pembangunan dan pengawasan anggaran, termasuk APBDes.
Terkait pengisian anggota BPD PAW, Aulia memastikan proses telah sesuai aturan. Pengisian dilakukan berdasarkan urutan daftar tunggu yang berlaku.
Dengan pelantikan ini, Pemkab Kukar berharap stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga. Pelayanan publik di tingkat desa diharapkan terus berjalan optimal dan sinergi dengan pemerintah daerah semakin kuat.








