Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong menggelar razia gabungan bersama aparat TNI dan Polri pada Jumat (8/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WITA. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan serta mendukung program Zero Halinar di lingkungan pemasyarakatan.
Razia menyasar seluruh blok hunian warga binaan untuk memberantas peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba di dalam Lapas. Dalam pelaksanaannya, Lapas Tenggarong melibatkan personel Polres Kutai Kartanegara dan Kodim 0906/Kutai Kartanegara.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan razia dilakukan secara mendadak agar pengawasan berjalan maksimal dan tidak terjadi kebocoran informasi.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen seluruh jajaran Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang, khususnya alat komunikasi ilegal yang kerap disalahgunakan untuk tindak penipuan.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas demi menciptakan situasi yang kondusif bagi warga binaan maupun masyarakat luar.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap kamar hunian, Kalapas turut mengingatkan seluruh petugas agar tetap profesional dan tidak terlibat dalam praktik pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Ia memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar kode etik atau membantu praktik Halinar di dalam Lapas.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang dari kamar warga binaan. Seluruh barang hasil temuan kemudian diamankan dan didata untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan razia berlangsung aman dan tertib. Sinergi antara Lapas, TNI, dan Polri diharapkan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.








