Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menjelaskan kebijakan bagi pegawai rumah sakit, puskesmas, dan layanan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD yang harus memilih antara Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP dan jasa pelayanan.
Aulia menyampaikan kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah terjadinya pembayaran ganda pada komponen penghargaan kinerja bagi pegawai di sektor layanan kesehatan.
Menurutnya, dalam skema TPP terdapat dua komponen utama yaitu disiplin dan kinerja. Komposisinya umumnya sekitar 60 persen untuk kinerja dan 40 persen untuk disiplin.
Ia menjelaskan bahwa pada layanan rumah sakit, puskesmas, maupun BLUD juga terdapat komponen jasa pelayanan. Komponen tersebut merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan kinerja mereka.
Karena sama sama berbasis kinerja, kedua komponen tersebut tidak dapat diberikan secara bersamaan kepada pegawai yang sama.
Aulia mengatakan jika TPP dan jasa pelayanan diberikan sekaligus maka akan terjadi pembayaran ganda. Hal itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan keuangan.
Pemerintah daerah, kata dia, juga mempertimbangkan potensi temuan dalam audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Kebijakan ini diambil agar tidak terjadi kewajiban pengembalian dana di kemudian hari.
Ia menegaskan pegawai tetap diberikan pilihan untuk menentukan skema yang akan diambil, baik TPP maupun jasa pelayanan.
Aulia memastikan seluruh hak pegawai tetap dibayarkan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. (Adv/DiskominfoKukar)








