Polisi Bongkar Peredaran Sabu 263 Gram di Tenggarong Seberang, Satu Pria Ditangkap

admin

Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tenggarong Seberang. Seorang pria berinisial F berusia 35 tahun diamankan bersama barang bukti sabu seberat 263,62 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Sabtu 17 Januari 2026 sore. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan penyelidikan telah dilakukan sejak awal Januari 2026. Informasi awal diterima pada 7 Januari dan langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

Baca juga  Penjualan Baju Muslim Ramadan di Tenggarong Menurun

Hasil pemantauan mengarah kepada tersangka F yang diduga sering melakukan transaksi di pinggir jalan dengan sepeda motor Yamaha NMAX. Setelah dilakukan pengawasan intensif, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 16.30 WITA.

Saat diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan plastik hitam. Setelah diperintahkan mengambil kembali, bungkusan tersebut diketahui berisi sabu yang disembunyikan dalam kemasan mie instan.

Baca juga  Bupati Kukar Gandeng Unhas Perkuat Pembangunan SDM

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kendaraan tersangka. Polisi kembali menemukan sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok serta kardus mie instan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat total 263,62 gram. Barang bukti lain yang diamankan berupa enam bungkus mie instan, dua plastik hitam, satu unit ponsel, uang tunai Rp5 juta, satu sepeda motor Yamaha NMAX, dan satu bungkus rokok.

Baca juga  Berawal dari Prostitusi Online, Pembunuhan Brutal Terjadi di Semarang

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial W yang berdomisili di wilayah Makroman, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat terus memberi informasi guna melindungi generasi muda.

Berita-berita terbaru