Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengingatkan aparatur sipil negara untuk menggunakan kendaraan dinas secara bijak selama bulan Ramadan, khususnya menjelang periode mudik Lebaran.
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono Kasnu, menyampaikan hingga awal pekan ketiga Ramadan belum ada surat resmi dari pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan kendaraan dinas.
“Memasuki pekan ketiga Ramadan, sampai sekarang kami belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat mengenai pembatasan penggunaan kendaraan dinas,” kata Sunggono, Senin (9/3/2026).
Meski belum ada arahan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah biasanya tetap menerapkan kebijakan internal terkait penggunaan kendaraan dinas, sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan kendaraan dinas sebagai aset negara dimanfaatkan sesuai kepentingan pekerjaan dan pelayanan publik.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah biasanya membuat kebijakan untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan, termasuk untuk keperluan mudik,” ujarnya.
Sunggono menegaskan ASN sebaiknya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan pribadi jarak jauh yang tidak berkaitan dengan tugas.
Namun penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas yang masih berada di wilayah sekitar dinilai masih dapat ditoleransi selama tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Jika masih dalam wilayah sekitar tentu masih dalam batas wajar. Yang perlu dihindari adalah penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan jauh yang tidak berkaitan dengan tugas,” jelasnya.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara dapat menjaga penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.








