Rumah Warga Surabaya Jadi Dapur MBG, Pelindo Beri Penjelasan

admin

Kabaristimewa.id Seorang warga Surabaya bernama Wawan Syarwhani, 80 tahun, mengaku terkejut setelah rumah miliknya di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, diduga dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis. Bangunan tersebut kini digunakan sebagai kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wawan mengatakan rumah itu sudah lama dalam kondisi kosong dan terkunci sejak April 2025. Ia baru mengetahui adanya aktivitas di lokasi tersebut pada Agustus 2025 setelah mendapat informasi dari tetangga.

Menurutnya, sejumlah orang masuk ke area rumah tanpa pemberitahuan, menebangi pohon, lalu membangun dapur MBG. Wawan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penggunaan rumah tersebut.

Baca juga  Kejati Kaltim Selamatkan Rp214 Miliar dari Kasus Tambang di Kukar

Ia menyebut kawasan itu dulunya merupakan perumahan Dinas Perum Pelabuhan III Surabaya. Pada 1992, ia diminta membeli rumah tersebut oleh pimpinan PT Pelabuhan Indonesia III saat itu. Wawan mengklaim memiliki akta jual beli dan sertifikat hak milik atas bangunan tersebut.

Permasalahan hukum muncul pada 2017 saat Pelindo III menggugat Wawan terkait hak pengelolaan lahan. Gugatan tersebut dikabulkan pengadilan hingga tingkat kasasi. Pada Mei 2024, Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, tanah dinyatakan sebagai aset Pelindo. Namun bangunan rumah tetap diakui sebagai milik Wawan. Pengadilan menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni Wawan tetap menempati rumah dengan izin Pelindo atau Pelindo menebus nilai bangunan tersebut.

Baca juga  Kapal KM Barcelona 5 Terbakar Saat Menuju Manado, Video Amatir Perlihatkan Penumpang Mengapung di Laut

Wawan menyebut hingga kini belum ada kesepakatan dari kedua pihak. Ia mengaku kecewa karena rumahnya digunakan sebagai dapur MBG sejak Agustus hingga September 2025 tanpa komunikasi dengannya.

Ia mengaku telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta mengirim surat ke Badan Gizi Nasional dan Kementerian Dalam Negeri. Namun ia merasa tidak mendapat respons yang memadai.

Meski demikian, Wawan menyatakan masih membuka ruang dialog. Ia bersedia jika rumahnya disewa untuk mendukung program MBG selama ada kesepakatan yang jelas.

Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional III menegaskan bahwa lahan dan bangunan di lokasi tersebut merupakan aset perusahaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Baca juga  Hilang Dua Pekan, Pengacara Purwokerto Ditemukan Tewas Dikubur di Hutan Jati Cilacap

Sub Regional Head Jawa Pelindo Regional III, Purwanto Wahyu Widodo, menyatakan seluruh proses hukum atas lahan di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A telah dilalui dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia menyebut juru sita Pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Objek sengketa berupa lahan hak pengelolaan telah diserahkan kepada Pelindo.

Purwanto menegaskan berdasarkan berita acara eksekusi tersebut, Pelindo memiliki kewenangan hukum untuk menguasai dan memanfaatkan aset yang dimaksud.

Sumber: CNN Indonesia

Berita-berita terbaru