BP2MI Catat Lebih dari 25 Ribu Pekerja Migran Dipulangkan Sepanjang 2025, Mayoritas Berangkat Ilegal

admin

Kabaristimewa.id, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI mencatat sebanyak 25.403 pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari berbagai negara sepanjang tahun 2025. Sebagian besar merupakan pekerja yang berangkat melalui jalur nonprosedural atau tanpa mekanisme resmi.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengungkapkan dari total pekerja migran yang dipulangkan tersebut, sebanyak 626 orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia. Selain itu, terdapat 45 pekerja migran yang dipulangkan karena sakit dan 165 orang menjalani rehabilitasi di rumah sakit yang bekerja sama dengan BP2MI.

“Sepanjang 2025, layanan kepulangan mencapai 25.403 pekerja migran. Dari jumlah itu, 626 merupakan jenazah, 45 orang sakit, dan 165 orang mendapat layanan rehabilitasi,” kata Mukhtarudin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17/7).

Baca juga  Garuda Pastikan Pelayanan Optimal bagi Jemaah Haji di Operasi Haji 2025

Menurutnya, hampir seluruh kasus yang ditangani pemerintah berasal dari pekerja migran nonprosedural. Bahkan, seluruh pemulangan jenazah yang tercatat sepanjang tahun lalu disebut berasal dari pekerja yang berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi.

Mukhtarudin menilai kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja migran sekaligus menekan praktik penempatan ilegal yang masih marak terjadi.

Selain menangani pemulangan, pemerintah juga mengintensifkan upaya pencegahan keberangkatan pekerja migran secara ilegal. Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pemerintah berhasil menggagalkan keberangkatan 6.688 calon pekerja migran nonprosedural melalui 2.262 kegiatan pengawasan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga  Regulasi Nasional AI Disiapkan, Pemerintah Gandeng JICA dan Industri Teknologi

Di bidang pengawasan, KP2MI melakukan inspeksi terhadap 192 lembaga penempatan pekerja migran yang terdiri atas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Selain itu, verifikasi terhadap 226 P3MI juga dilakukan dalam proses rekomendasi penempatan tenaga kerja ke Taiwan.

Pemerintah turut memperkuat pengawasan kepesertaan jaminan sosial pekerja migran melalui 14 kegiatan bersama BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan perlindungan bagi pekerja yang ditempatkan ke luar negeri.

Sementara itu, sepanjang 2025 KP2MI menerima 487 laporan pengaduan dari pekerja migran Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 351 kasus atau sekitar 72 persen telah berhasil diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penanganan.

Baca juga  Pengawasan MBG Diperketat, F-JUPNAS GIZI Resmi Menghimpun Jurnalis Indonesia

Rinardi menambahkan pemerintah juga berhasil memfasilitasi pemenuhan hak pekerja migran senilai sekitar Rp534 juta. Dana tersebut mencakup pembayaran gaji yang belum diterima, klaim asuransi, serta berbagai hak pekerja lainnya yang sebelumnya tertunda.

Pemerintah berharap penguatan pengawasan, edukasi kepada calon pekerja migran, serta penindakan terhadap praktik penempatan ilegal dapat menekan jumlah pekerja migran nonprosedural dan meningkatkan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Berita-berita terbaru