Kelurahan Melayu Akhiri Kepengurusan Takmir Masjid Al Qadar Periode 2025 sampai 2029

admin

Kabaristimewa.idPemerintah Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, mencabut Surat Keputusan kepengurusan Takmir Masjid Al Qadar periode 2025 sampai 2029. Langkah ini diambil setelah muncul persoalan internal dan tuntutan jamaah.

Keputusan tersebut lahir setelah proses mediasi yang melibatkan jamaah, pengurus takmir, Yayasan Al Qadar, unsur pemerintah, serta aparat kepolisian. Mediasi berlangsung di BPU Melayu pada Rabu 4 Februari 2026.

Pelaksana Tugas Lurah Melayu, Lenny Dharmayanti, menyebut pencabutan SK sebagai langkah administratif. Kebijakan ini juga menjadi respons atas mosi tidak percaya yang disampaikan jamaah.

Baca juga  Program Pamsimas Meningkatkan Akses Air Bersih di Muara Kaman

Kelurahan secara resmi menggugurkan SK kepengurusan takmir Masjid Al Qadar. SK baru akan diterbitkan setelah yayasan atau jamaah menyepakati mekanisme pemilihan pengurus berikutnya, kata Lenny.

SK yang dicabut bernomor B 17 0 400 8.2.3 09 2025 tentang Kepengurusan Takmir Masjid Al Qadar. Kelurahan menegaskan tidak akan menerbitkan SK baru sebelum menerima keputusan resmi dari yayasan atau hasil musyawarah jamaah.

Lenny menjelaskan, sedikitnya delapan keluhan menjadi pemicu polemik. Di antaranya pengunduran diri pengurus inti dan imam masjid, keterlambatan pembayaran listrik dan PDAM, serta gaji petugas masjid yang tidak dibayarkan tepat waktu.

Baca juga  Wabup Rendi Solihin Ajak Warga Ramaikan Panggung Hiburan Rakyat Desa Sabintulung

Jamaah juga mempersoalkan perubahan masa bakti pengurus dari dua tahun menjadi empat tahun tanpa musyawarah. Pelayanan Rukun Kematian Masjid dan ketidakjelasan santunan turut menjadi sorotan.

Permasalahan itu dimediasi hari ini. Dari sana muncul ketidakpercayaan jamaah terhadap pengurus, ujarnya.

Menurut Lenny, tuntutan utama jamaah berkaitan dengan transparansi pengelolaan keuangan masjid. Minimnya keterbukaan dinilai menurunkan tingkat kepercayaan.

Dengan pencabutan SK tersebut, kepengurusan Takmir Masjid Al Qadar periode 2025 sampai 2029 dinyatakan berakhir. Kelurahan kini menunggu langkah lanjutan dari Yayasan Al Qadar dan jamaah.

Baca juga  Satlantas Polres Kukar Maksimalkan ETLE Mobile, Delapan Unit Siap Beroperasi

Ketua Takmir Masjid Al Qadar yang telah didemisionerkan, Hendri Saputra, menyatakan menerima keputusan tersebut. Ia berharap kepengurusan baru dapat membawa perbaikan.

Alhamdulillah, hasil hari ini cukup baik. Semoga pengurus berikutnya bisa lebih baik, katanya.

Ia menegaskan seluruh jajaran pengurus menerima keputusan tersebut. Ia berharap Masjid Al Qadar ke depan lebih aman, tertib, dan berkembang.

Berita-berita terbaru