Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara terus memaksimalkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE mobile sebagai bagian dari modernisasi penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kukar.
Kasat Lantas Polres Kukar, Ahmad Fandoli, Kamis (26/2/2026), mengatakan sistem ETLE mobile sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Pada versi terbaru, terdapat pembaruan fitur yang memungkinkan petugas melakukan validasi pelanggaran langsung di lokasi.
Menurutnya, pengembangan ini membuat proses penindakan menjadi lebih cepat dan jelas karena pelanggaran dapat diverifikasi di tempat.
Dengan perangkat handheld, petugas bisa merekam pelanggaran secara fleksibel di berbagai titik tanpa bergantung pada kamera tetap. Setelah diverifikasi, pengendara akan menerima SMS e tilang yang memuat kode pembayaran BRIVA.
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui ATM atau layanan perbankan. Mekanismenya serupa dengan tilang manual, namun seluruh proses telah terintegrasi secara elektronik.
Ahmad Fandoli menjelaskan perbedaan ETLE mobile dan ETLE statis terletak pada fleksibilitas penggunaan. ETLE statis terpasang permanen di lokasi tertentu seperti Simpang DPR dan Simpang Kumala, sedangkan ETLE mobile dapat digunakan berpindah sesuai kebutuhan patroli.
Saat ini terdapat delapan unit ETLE mobile yang dioperasikan secara bergantian oleh personel Satlantas dalam patroli rutin maupun operasi khusus.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, terutama menjelang Ramadan dan arus mudik Lebaran. Polres Kukar juga mengingatkan masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas karena setiap pelanggaran berpotensi terekam melalui perangkat ETLE yang kini semakin optimal di lapangan.








