Skandal Kuota Haji: KPK dan DPR Soroti Dugaan Suap dan Pelanggaran Hukum

admin

Ilustrasi. Penuntasan kasus korupsi kuota haji di Kemenag

Kabaristimewa.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji oleh oknum Kementerian Agama. KPK menyatakan bahwa agensi perjalanan haji tidak akan mendapat jatah kuota tambahan jika tidak menyetorkan sejumlah uang ke pejabat terkait. Kasus ini terjadi dalam periode haji tahun 2023–2024.

“Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Jakarta, Selasa (9/9/2025) malam. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga  KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini secara resmi dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Langkah ini diumumkan setelah sebelumnya, pada 7 Agustus, KPK memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan awal. Ia menjadi salah satu figur penting yang terlibat dalam kebijakan penyelenggaraan haji.

Tak hanya itu, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus ini. Pada 11 Agustus, KPK mengungkapkan bahwa kerugian awal ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Baca juga  ASN Dikeroyok di Mall Kelapa Gading Usai Cekcok dengan Mantan Istri

Sementara itu, DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga turut menginvestigasi kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun 2024. Salah satu fokus pansus adalah kebijakan pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah. Pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus disorot sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Pembagian tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan dalam UU menyebutkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara haji reguler 92 persen. Kebijakan pembagian yang dilakukan Kemenag dinilai bertentangan dengan ketentuan ini.

Baca juga  Rudy Ong Chandra Ditangkap Paksa Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang di Kaltim

Kasus dugaan korupsi ini terus menjadi perhatian publik dan berpotensi menyeret sejumlah pejabat tinggi. KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Skandal ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan sektor keagamaan.

Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/6155404/modus-korupsi-haji-agen-perjalanan-tak-dapat-kuota-khusus-jika-tidak-setor-uang-ke-kemenag?page=3

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar