Kabaristimewa.id, Tenggarong – Peristiwa nahas menimpa seorang perempuan bernama Diyah Pancaly ketika hendak menuju tempat kerja pada Senin pagi, 28 Juli 2025. Ia menjadi korban penjambretan di Jalan poros Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 07.40 Wita saat jalanan dalam kondisi sepi.
Saat berkendara seorang diri dari Desa Bangun Rejo menuju Samarinda, Diyah tiba-tiba dipepet dua pemuda berboncengan dari sisi kanan. Salah satu dari pelaku langsung menarik tas korban secara paksa. Tarikan tersebut membuat Diyah terjatuh dan terseret di aspal, menimbulkan luka di tubuhnya.
Dalam kondisi terluka dan terguncang, korban sempat berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar. Beberapa pengendara yang melintas langsung memberi bantuan dan menghubungi pihak kepolisian. Tak lama kemudian, laporan itu ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Tenggarong Seberang.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, menyatakan bahwa pihaknya segera bergerak cepat dengan menerjunkan Tim Setang. “Kedua tersangka masing-masing berinisial H dan A berhasil diamankan bersama barang bukti. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Raymond.
Tim kepolisian meringkus kedua pelaku di Jalan Suryanata, Samarinda, kurang dari 24 jam setelah kejadian berlangsung. Pelaku H diketahui merupakan pria 23 tahun asal Samarinda dengan latar belakang pendidikan tidak selesai, sementara A adalah remaja 18 tahun lulusan SMP dari Sungai Kunjang. Keduanya disebut tidak memiliki pekerjaan tetap.
Beberapa barang bukti berhasil disita dari tangan pelaku, termasuk satu unit iPhone 13 warna putih milik korban, sepeda motor Yamaha NMAX hitam dengan nomor polisi KT-5510-UA, serta identitas pribadi korban seperti KTP, SIM, dan ATM. Selain itu, jaket abu-abu dan sandal hitam yang digunakan pelaku saat beraksi juga turut diamankan.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, serta mengamankan seluruh barang bukti. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan,” tegas Kapolsek Raymond dalam pernyataan resmi.
Sumber : https://kaltimpost.jawapos.com/kutai-kartanegara/2386384853/jambret-di-jalan-poros-tenggarong-seberang-terungkap-dua-pemuda-samarinda-diringkus-tim-setang
Penulis : Arnelya NL








