Kabaristimewa.id, Jakarta – Oleh Mahkamah Konstitusi, pemilu nasional dan pemilu lokal diputuskan untuk dilaksanakan secara terpisah mulai 2029. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6) dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Uji materi dikabulkan sebagian atas permohonan Perludem.
Keputusan Mahkamah tersebut mengubah desain pemilu yang selama ini dilakukan secara bersamaan. Pemilu anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan dilakukan terlebih dahulu. Sedangkan pemilu DPRD dan kepala daerah menyusul setelah pelantikan pejabat pusat.
Oleh DPR dan Pemerintah, rentang waktu pelaksanaan pemilu lokal ditetapkan dengan jeda antara dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Mahkamah menyatakan, “Pemisahan ini tidak menghilangkan prinsip keserentakan yang dijamin konstitusi.”
Sejak pemilu 2004 hingga 2024, MK menilai pelaksanaan pemilu dalam tahun yang sama menimbulkan beban luar biasa bagi penyelenggara. Perimpitan tahapan membuat kerja teknis menjadi rumit dan menimbulkan kelelahan luar biasa. Pada 2019, banyak penyelenggara jatuh sakit bahkan meninggal dunia.
Kepada partai politik, Mahkamah juga menyoroti dampak negatif berupa pelemahan kelembagaan. Ketergesaan membuat partai tak sempat menyiapkan kader dengan matang dan cenderung pragmatis. “Popularitas calon jadi pertimbangan utama, bukan lagi ideologi atau kaderisasi,” catat Mahkamah.
Kepada rakyat, dampak dari pemilu beruntun juga cukup besar. Pemilih tak memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi pejabat hasil pemilu sebelumnya. Alhasil, kualitas penilaian publik terhadap kinerja pejabat menjadi rendah.
Kesadaran akan risiko kejenuhan pemilih juga menjadi alasan Mahkamah. “Pemilih menjadi tidak fokus karena pilihan terlalu banyak dan waktu mencoblos terbatas,” terang Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.
Keserentakan pemilu nasional tetap dipertahankan karena sesuai dengan prinsip pemerintahan presidensial. Pemilu DPR dan DPD tetap dijalankan bersamaan dengan pemilu presiden.
Dengan putusan ini, tugas berat kini di tangan pembentuk undang-undang. Pemerintah dan DPR harus mengatur masa jabatan hasil pemilu 2024 agar transisi ke 2029 berjalan mulus.
Melalui keputusan ini, MK berharap kualitas demokrasi Indonesia dapat meningkat. Pemisahan pemilu nasional dan lokal dianggap sebagai solusi konkret terhadap kompleksitas sistem sebelumnya.
Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4928489/mengapa-mk-memisahkan-pemilu-nasional-dan-lokal-mulai-2029?page=all
Penulis : Arnelya NL








