Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah, menandai sebuah kemenangan besar dalam perjuangan demokrasi Indonesia.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024), hakim MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Keputusan ini membuka peluang bagi lebih banyak partai politik untuk terlibat dalam pemilihan kepala daerah, meskipun mereka tidak memiliki perwakilan di DPRD.
Keputusan MK ini layak diapresiasi sebagai langkah maju yang signifikan dalam upaya melawan dominasi oligarki dalam politik Indonesia.
Selama ini, sistem yang ada cenderung menguntungkan partai-partai besar yang memiliki kursi di DPRD, sehingga partai-partai kecil sering kali tersisih dan tidak memiliki kesempatan untuk berkompetisi secara adil.
Putusan ini mengubah dinamika tersebut, memberi ruang bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi dan menawarkan calon-calon terbaik mereka kepada rakyat.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, secara tegas menyambut baik keputusan ini. Dalam pernyataannya, ia menyebut jika putusan MK sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang selama ini berusaha membajak proses demokrasi dengan strategi “kotak kosong.”.
Menurutnya, keputusan ini sangat penting karena memastikan adanya lebih dari satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Putusan ini harus dilihat sebagai sebuah kemenangan rakyat dalam melawan kekuatan oligarki yang berusaha membatasi pilihan mereka. Semakin banyak calon yang diajukan, maka semakin banyak pula pilihan yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Ini merupakan kemenangan bagi demokrasi, tetapi kekalahan bagi elite politik yang antidemokrasi,” katanya.
Selain itu, Deddy menyoroti bahwa putusan MK ini juga akan berdampak positif dalam menekan praktik politik mahar yang selama ini menjadi masalah serius dalam pilkada.
Dengan semakin terbukanya peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon, tekanan untuk mengandalkan kekuatan finansial semata dalam proses pencalonan akan berkurang.
Partai-partai politik kini harus lebih fokus pada kualitas dan kompetensi calon yang diusung, bukan hanya pada kemampuan mereka membayar mahar politik.
Di sisi lain, putusan ini tentunya juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut serta dalam pilkada. Dengan begitu, suara rakyat yang selama ini tidak terwakili oleh partai-partai besar akan memiliki saluran baru untuk menyalurkan aspirasinya.
Hal ini, pada gilirannya, akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik di dalam partai-partai politik.
PDI Perjuangan kini optimis dapat maju di daerah-daerah yang sebelumnya dikuasai oleh oligarki tertentu, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jember, Banten, Papua, dan beberapa wilayah lainnya.