Kabaristimewa.id, Jakarta – Oleh Mahkamah Konstitusi, pemilu nasional dan pemilu lokal diputuskan untuk dilaksanakan secara terpisah mulai 2029. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo
Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah, menandai sebuah kemenangan besar dalam