MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Ganjar Pranowo-Mahfud MD

admin

Foto: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta – Pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

MK menilai bahwa kubu pasangan calon nomor urut 03 tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam pembacaan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat. Ketua MK, Suhartoyo, pun menolak secara langsung permohonan termohon.

Baca juga  Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni, Libur Panjang Menanti

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya, menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, seperti politisasi bantuan sosial (bansos), kemudian ketidaknetralan aparatur negara, dan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Baca juga  Dari Nasional ke Daerah, Mungkinkah KIM Terbentuk dalam Pilgub Kaltim 2024?

Bahkan sebelumnya, MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Lembaga negara pengawal konstitusi ini memiliki pertimbangan hukum serupa dalam mengeluarkan putusan tersebut.

Namun, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, serta Arief Hidayat. Ketiganya berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai daerah yang terjadi kecurangan sebagaimana dalil yang diajukan oleh pihak pemohon.

Baca juga  Tidak Ingin Kejadian di 2019 Terulang, KPU RI Ubah Pola Penghitungan Suara di Pemilu 2024

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar