Head Banner

Putusan Resmi MK, Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak!

admin

Foto: Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (Istimewa)
Foto: Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (Istimewa)

Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Putusan ini disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (22/4/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dan, disiarkan langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.

Pada kesempatan itu, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusannya di depan publik dengan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan ditolak.

Baca juga  Pelatih Balikpapan Bawa Cabor Cricket Raih Medali Perdana Kontingen Kaltim di PON XXI 2024

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Perkara PHPU yang diajukan oleh Anies-Muhaimin adalah nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatannya, kubu AMIN mencuatkan berbagai macam isu-isu yang ditolak. Yakni, di antaranya pencalonan Gibran Rakabuming Raka, distribusi bantuan sosial, dan agenda-agenda Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, MK menyatakan bahwa argumen yang diajukan tidak memiliki landasan hukum yang cukup, sehingga tidak dianggap relevan dan tidak diberikan pertimbangan lebih lanjut.

Baca juga  Konser dan Bantuan Nelayan Dipersoalkan di Debat Pilkada Kukar 2024, Ini Jawaban Edi-Rendi

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa putusan yang diambil oleh mahkamah sebelumnya sudah tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dan telah mematuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pembacaan putusan tersebut, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

MK juga membacakan putusan PHPU terkait Pilpres 2024 secara terpisah dengan permohonan dari kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca juga  Strategi Pemprov Menghadapi Polusi Jakarta dan Udara Sedang

Putusan MK ini menandai penutupan dari proses penyelesaian sengketa Pilpres 2024 secara hukum.

Meskipun kubu pemohon memiliki opsi untuk mengajukan peninjauan kembali, namun keputusan MK dianggap final dan mengikat.

Dengan demikian, hasil Pilpres 2024 yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperkuat secara hukum melalui putusan MK.

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar