Jakarta – Pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon
Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu