Kabaristimewa.id, Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi meningkat menjadi 59 tahun. Ketetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang mengatur penambahan batas usia pensiun setiap tiga tahun sekali.
Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 menyatakan, “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.”
Aturan ini berlaku secara bertahap sejak 2015, saat usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun. Hingga kini, batas usia pensiun terus meningkat, dengan angka terbaru menjadi 59 tahun pada 2025. Hal ini memberikan kesempatan lebih panjang bagi pekerja untuk mempersiapkan masa pensiun, termasuk menambah tabungan jaminan pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun dapat mulai menerima manfaat program jaminan pensiun. Namun, bagi pekerja yang baru berusia 58 tahun pada 2025, mereka baru akan menerima manfaat tersebut pada tahun berikutnya, yaitu 2026.
Selain itu, PP ini juga memberikan fleksibilitas bagi pekerja yang ingin tetap bekerja meski sudah mencapai usia pensiun. Mereka dapat melanjutkan pekerjaan hingga maksimal tiga tahun setelah memasuki usia pensiun.
Program jaminan pensiun ini mencakup berbagai manfaat, termasuk pensiun hari tua, pensiun cacat, serta pensiun untuk janda/duda dan anak. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja setelah masa aktif mereka berakhir. (*)
Penulis : Rachaddian (dion)