Head Banner

Motif di Balik Aksi Nekat Pujiono Bakar Istrinya, Korban Curi Uang Dagangan dan Voucer Pulsa

admin

AKP Purwo Kapolsek Tenggarong dan Pelaku Pujiono Yang Tega Membakar Istrinya, di dampingi Bhabinkamtibmas Aipda Kelian

Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Pujiono (44), tersangka pembakar istri dan rumahnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengaku nekat melakukan hal itu karena kesal dengan tingkah laku istrinya.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi menjelaskan, baik korban dan tersangka memang kerap bertengkar.

Salah satu pemicu pertengkaran yakni, tersangka menuduh korban kerap mencuri uang, serta voucer pulsa atau paket data yang dijual olehnya.

Baca juga  Kasus Air Sabu Diminum Balita 3 Tahun, Polresta Samarinda Tetapkan 1 Tersangka

Pujiono diketahui sehari-hari bekerja dengan membuka warung kecil tidak jauh dari rumhanya.

Perilaku istrinya itulah yang menjadi sebab Pujiono nekat membakar korban beserta rumahnya.

“Pengakuannya, pelaku ini tidak senang dengan perilaku istrinya. Kadang mengambil tidak jujur, kadang ambil uang hasil dagangan,” ucap AKP Purwo, Senin (17/7/2023).

Dari permasalahan itulah, membuat Pujiono kerap terlibat adu mulut dengan korban.

Baca juga  Perencanaan yang Tepat dan Dukungan Legislator Mewujudkan Kemajuan Desa Tani Bhakti, Kukar"

Setiap kali terjadi pertengkaran, korban kerap meninggalkan rumah selama sepekan atau lebih.

Oleh sebab itu, puncak kekesalan Pujiono akhirnya dilampiaskan dengan cara membakar rumah dengan maksud untuk mencegah istrinya meninggalkan rumah.

“Setiap kali mereka bertengkar, korban pasti langsung pergi sampai seminggu dua minggu baru balik lagi. Kalau percekcokannya sering, setiap cekcok pasti istrinya pergi dari rumah,” terangnya.

Baca juga  Persib dan Persita Bermain Imbang 3-3 dalam Pertandingan Liga 1 2023-2024

Dari kasus suami membakar istri itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yang salah satunya telah ludes terbakar.

Kemudian, sejumlah pakaian milik korban, serta salah satu tiang rumah yang kini telah berubah menjadi arang.

Pujiono dijerat dengan Undang-undang tentang KDRT dan/atau Pasal 187 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 dan 15 tahun penjara.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar