Kabaristimewa.id, Samarinda – Meskipun Wali Kota Samarinda telah membuka izin peliputan di TPA Sambutan, wartawan tetap dilarang masuk oleh Kasubag Tata Usaha DLH Samarinda. Saipul, pejabat DLH tersebut, bersikeras bahwa peliputan harus disertai surat resmi dari pimpinan.
“Tidak boleh, tidak boleh. Pokoknya harus bersurat ke DLH. Kalau ini diberitakan yang macam-macam, tidak ada akusasi,” ujar Saipul di lokasi. Ia khawatir peliputan tanpa izin tertulis akan menimbulkan masalah.
Wartawan sebenarnya hendak meliput progres program insenerator, yang diklaim bisa mengatasi krisis sampah di Kota Tepian. Namun mereka dihadang langsung oleh Saipul yang mengatakan, “Kalau tidak ada surat, saya tidak izinkan.”
Padahal, pada hari sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun secara terbuka telah mempersilakan awak media untuk meninjau langsung lokasi. “Teman-teman media silahkan meliput, melihat progres secara langsung di Sambutan,” kata Andi Harun pada 23 Juni 2025.
Menanggapi klaim wartawan tentang izin dari wali kota, Saipul tetap menolak. “Siapa yang bertanggung jawab kalau dimarahi? Saya pun mempertahankan piring nasi saya juga,” katanya.
Dalam pernyataannya, Saipul menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas berdasarkan struktur organisasi. Ia menyebut izin dari Kepala DLH atau UPTD adalah syarat mutlak untuk peliputan.
Keputusan itu pun berujung pada kebuntuan peliputan. Saipul menyilakan wartawan menyampaikan keluhan mereka kepada wali kota. “Saya siap kok. Saya hanya menjalankan tugas kok,” tegasnya.
Sumber : https://regional.kompas.com/read/2025/06/24/142946378/pers-dilarang-liput-tpa-sambutan-meski-sudah-diizinkan-wali-kota-samarinda
Penulis : Arnelya NL








