Head Banner

Tak Bayar Pajak Sesuai Ketetapan, Big Mall Terancam Sanksi Lebih Berat

admin

Satpol PP dan Bapenda memasang stiker peringatan di pintu Big Mall Samarinda terkait Belum Melunasi Pajak. (sumber : korankaltim.com)

Kabaristimewa.id, Samarinda – Permasalahan tunggakan pajak yang melibatkan Big Mall Samarinda terus berlanjut. Sejak Hotel Fugo mulai beroperasi pada 2023, perhitungan pajak mengalami penyesuaian, namun pihak mall masih membayar berdasarkan jumlah sebelum perubahan. Kondisi ini menyebabkan kekurangan pembayaran yang kini mencapai Rp 900 juta.

Bapenda Kota Samarinda telah beberapa kali berusaha menagih pajak yang belum dilunasi oleh manajemen Big Mall. Menurut Plt Kepala Bapenda, Ananta Fathurrozi, adanya Hotel Fugo di area yang sama dengan Big Mall membuat kewajiban pajak mall tersebut meningkat, terutama dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Baca juga  Penelitian di Sektor Energi Jadi Materi Kerja Sama Antara Stanford University dengan Pemprov Kaltim

Fitria Wahyuni, Kepala Bidang Perpajakan I Bapenda Samarinda, mengungkapkan bahwa seharusnya Big Mall membayar pajak sebesar Rp 1,4 miliar per tahun. Namun, dengan adanya tambahan dari Hotel Fugo, total kewajiban pajak yang harus dibayarkan meningkat. Akibatnya, terjadi kekurangan pembayaran.

Sebagai langkah penegakan aturan, Bapenda telah mengambil berbagai tindakan, termasuk mengirim surat peringatan dan memanggil pihak manajemen Big Mall. Stiker peringatan pertama kali dipasang pada Februari 2024, tetapi sempat dicabut setelah pihak mall meminta perhitungan ulang. Setelah Bapenda memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam perhitungan, stiker tersebut akhirnya dipasang kembali pada 24 Maret 2024.

Baca juga  Harga Pangan Melewati HET, Pemerintah Siap Tindak Tegas Pengusaha Nakal

Jika dalam waktu dekat pajak belum juga dilunasi, Bapenda tidak menutup kemungkinan akan mengambil tindakan lebih tegas. Alternatif langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain penagihan melalui Kejaksaan, penyegelan, hingga penyitaan aset.

Tadinya, Bapenda menetapkan tenggat waktu pembayaran selama satu minggu. Namun, dengan mempertimbangkan bulan Ramadhan serta permintaan dari pihak Big Mall, tenggat diperpanjang hingga 60 hari. Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban pajak tidak dipenuhi, sanksi yang lebih berat bisa diberlakukan.

Baca juga  Banjir Terus Menggenang, Beberapa Sekolah di Samarinda Pilih Pembelajaran Daring

Sumber : https://kaltim.tribunnews.com/2025/03/24/big-mall-samarinda-kaltim-belum-penuhi-kewajiban-pajak-bapenda-pasang-stiker-teguran
Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar