Head Banner

Tolak RUU Penyiaran di depan Karang Paci, Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim kecewa anggota dewan Menghilang

admin

Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di depan Karang Paci pada Rabu (29/5/2024)
Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di depan Karang Paci pada Rabu (29/5/2024)

Samarinda – Di bawah terik matahari, puluhan jurnalis dan mahasiswa berkumpul di depan Gedung DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Samarinda. Mereka berteriak menolak RUU Penyiaran yang dianggap bisa membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.

Dengan penuh semangat, mereka berteriak mengibarkan spanduk dan berorasi lantang. Namun, anehnya, anggota dewan karang paci, sebutan beken DPRD Kaltim, yang mereka tuju tidak tampak batang hidungnya.

Hanya staf sekretariat DPRD Kaltim yang muncul untuk memberikan alasan klise di hadapan seluruh jurnalis dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim.

“Mohon maaf, karena para dewan sedang bertugas di komisinya masing-masing,” tegasnya.

Benarkah mereka sedang sibuk, atau mungkin sedang asyik bermain petak umpet di sudut gedung?

Baca juga  Netflix Rilis K-Drama Politik "The Whirlwind, Tayang 28 Juni 2024!

Ibrahim Yusuf, koordinator lapangan Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim, pun tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. “Bisa kita lihat, tidak ada satupun anggota DPRD yang mau menemui kita. Kami kecewa terhadap wakil rakyat Kaltim, yang rupanya tak bisa memfasilitasi aspirasi kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ibrahim dan jurnalis lainnya sangat prihatin dengan salah satu pasal yang ada di dalam RUU Penyiaran, yaitu Pasal 50 B ayat (2) huruf c. Aturan ini melarang liputan investigasi jurnalistik.

Atas dasar itu, jurnalis di seluruh Indonesia termasuk yang ada di Kota Samarinda merasa khawatir jika larangan ini dapat menghambat pemberantasan korupsi dan menyembunyikan kebenaran dari publik.

Menanggapi itu, Noffiyatul C, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, juga menyampaikan kekhawatirannya. Dia pun lalu mengingatkan bahwa jurnalisme investigasi telah berperan penting dalam mengungkap berbagai kasus korupsi dan penyimpangan, seperti yang dilakukan oleh Bondan Winarno pada tahun 1997 saat membongkar skandal klaim palsu tambang emas Bre-X.

Baca juga  Destinasi Ekonomi Bercahaya di Tengah Hijaunya Kalimantan Timur: Pertumbuhan Stabil dan Investasi Meningkat

“Jurnalisme investigasi masih sangat diperlukan di Kaltim, terutama dengan banyaknya masalah sosial, ekologis, dan agraria di daerah ini,” tegas Noffi.

Dia juga menyebutkan bahwa Klub Jurnalis Investigasi (KJI) di Samarinda dan Bontang telah melakukan liputan investigasi penting pada tahun 2023 mengenai isu-isu seperti Smelter Nikel, PLTU Teluk Kadere, dan penggunaan void tambang di Bontang sebagai sumber air.

“Tanpa RUU Penyiaran pun, kerja jurnalisme investigasi sudah cukup berat. Maka dari itu, jurnalisme investigasi menjadi semacam level tertinggi praktik jurnalistik,” jelasnya.

Baca juga  Ananda Emira Moeis Kembali Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum Gratis, Masyarakat Bisa Datangi Kantor DPD PDIP Kaltim

Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim pun telah menyusun delapan catatan kritis terhadap draft RUU Penyiaran yang mereka anggap kontroversial dan harus ditolak.

Mereka mendesak DPR dan Presiden untuk menghentikan pembahasan RUU ini. Serta, memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat mengancam kebebasan pers.

Adapun delapan catatan kritis terhadap draft RUU Penyiaran yang dinilai kontroversial dan harus ditolak.

  1. Menghambat pemberantasan korupsi.
  2. Bertentangan dengan prinsip good governance.
  3. Konten jurnalistik investigatif dipercaya masyarakat.
  4. Pembatasan liputan eksklusif berdampak pada penindakan kasus korupsi.
  5. Menghambat pencegahan korupsi.
  6. Tumpang tindih dengan UU Pers.
  7. Mengancam kemerdekaan pers.
  8. RUU Penyiaran ancaman bagi kemunduran demokrasi Indonesia.

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar