Kabaristimewa.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Tim penyidik telah menyita uang tunai Rp2,5 miliar dari tersangka SR, Direktur Utama PT. RPB, yang diduga terkait dengan kasus pengelolaan keuangan yang merugikan negara hingga Rp21,2 miliar.
Kasus ini berawal dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dan lima perusahaan swasta pada 2017–2019. Proses kerja sama ini tidak mengikuti aturan yang berlaku, seperti tidak adanya persetujuan dari Badan Pengawas dan Gubernur sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM), serta tidak disertai studi kelayakan dan manajemen risiko yang memadai. Akibatnya, kerja sama tersebut gagal dan menimbulkan kerugian negara.
Penyitaan uang dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 10 Januari 2025. Selain menyita uang, Kejati Kaltim juga menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses penyidikan terus dikembangkan dengan melibatkan BPKP dan PPATK untuk memastikan seluruh aliran dana dapat diidentifikasi.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Pihaknya juga akan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam penyimpangan keuangan Perusda BKS.
Masyarakat diharapkan turut serta dalam mengawasi proses hukum agar kasus ini bisa diungkap secara transparan. “Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan guna membantu proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Sumber : https://kaltim.antaranews.com/berita/232921/kejati-kaltim-sita-barang-bukti-korupsi-pertambangan-rp25-miliar
Penulis : Arnelya NL