Head Banner

Respon Ananda Moeis Terkait Tes Narkoba Jadi Syarat PPDB SMA/SMK

admin

Foto: Ananda Emira Moeis Anggota DPRD Provinsi Kaltim

Portalborneo.or.id, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berikan syarat wajib dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK melakukan tes narkoba terlebih dahulu.

Ketentuan tersebut merujuk Surat Rekomendasi Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III mewajibkan peserta didik baru melakukan tes urine dan mendapatkan keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan instansi yang berwenang. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (3) dalam petunjuk teknis PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Kaltim tahun ajaran 2023/2023.

Baca juga  Penyerahan Kendaraan Operasional dan Ambulan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk Pelayanan Masyarakat

Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan mengemukakan, jika ada peserta didik baru yang dinyatakan positif narkoba maka tidak akan diloloskan untuk di terima di sekolah manapun.

“Karena tidak mungkin sekolah meloloskan atau menerima calon siswa yang positif menggunakan narkoba, regulasi jelas melarang hal tersebut,” katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengapresiasi upaya pemerintah dalam menjaga kualitas diri anak bangsa. Meski begitu Ananda menilai pemerintah juga perlu menyiapkan cara lain agar tidak membiarkan begitu saja anak-anak yang masih ingin melanjutkan jenjang pendidikannya.

Baca juga  Keindahan Alam Kaltim, Destinasi Wisata Terpopuler Saat Liburan Natal dan Tahun Baru

Menurut Ananda, narkoba saat ini bukan lagi tersandung pada orang usia 21 tahun keatas saja tetapi peredarannya sudah semakin kreatif hingga ke anak di bawah umur.

“Bahkan belum lama ini di samarinda ada kasus baru bahwa balita tidak sengaja meminum air bekas penggunaan narkoba jenis sabu tetangganya, dan akhirnya pelaku telah diadili,” kata Ananda.

Artinya, Ananda mengharapkan agar pelajar yang terbukti positif narkoba untuk diberikan juga penanganan yang intens sehingga tidak ditinggalkan begitu saja.

Baca juga  Semua Tentang Sungai Mahakam, Sejarah Hingga Potensinya

Karena diketahui bersama bahwa pendidiman merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Bab XIII Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.

“Jadi, sudah baik ini adalah bentuk kekhawatiran tetapi harus ada upaya lain, artinya apa penanganan selanjutnya terhadap pelajar yang positif narkoba,” kata Ananda.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Frisca)

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar