Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) terhadap masyarkat. Ini sebagai bentuk pemahaman dan penguatan bahwasannya pemerintah memiliki aturan-aturan yang mana ditujukan memberikan rasa aman demi kesejahteraan bersama.
Untuk itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kali ini di Jalan KH Mas Mansyur Gang Dewi RT 27 Loa Bakung, Jumat (16/6/2023).
Kedatangan Ananda disambut baik sejumlah warga setempat. Ketua RT 27 Loa Bakung, Indra Irawan alias Irwan menuturkan rasa bangga nya juga karena wilayah mereka kedatangan wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Samarinda.
Irwan mengatakan, sosialisasi Perda bantuan hukum tentu sangat bermanfaat. Artinya menjadi penguatan tersendiri bahwasan ini adalah upaya agar masyarakat memperoleh hak yang sama di mata hukum dalam hal ini diberikan bantuan hukum ketika terkena sengketa hukum tetapi tidak mampu menyelesaikannya sendiri.
Secara umum diceritakan Irwan, warga di RT 27 sampai saat ini belum pernah terkena sengketa hukum berat, hanya sebelumnya sempat terjadi berselisih warga di rumah sewaan, namun saat ini yang bersangkutan telah pindah.
Foto: Ketua RT 27 Loa Bakung, Indra Irawan alias Irwan didampingi istri
“Pada intinya kami hari ini sangat terbantu dan mendapatkan ilmu tambahan kalau memang ke depan terdapat masalah hukum bisa langsung menghubungi Tim Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di kantornya di jalan A.W. Syahranie, Air Hitam,” kata Irwan.
Irwan berharap, kegiatan sosialisasi persda bantuan hukum bisa terus berlanjut sehingga banyak masyrakat yang mengetahuinya.
“Insha Allah untuk semakin aman,” sambungnya.
Sementara itu, Ananda mengatakan jika sosialisasi Perda bantuan hukum di bulan Juni ini merupakan kali ke tujuh yang pihaknya lakukan di Kota Samarinda. Dalam kesempatan ini juga mengundang narasumber kompeten yakni Praktisi Hukum PDIP Kaltim sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Roy Hendrayanto.
Melakukan sosialisasi terhadap masyarakay seyogianya memang tugas pihaknya di DPRD fungsi pengawasan. Artinya peraturan yang telah dibuat daerah berjalan dengan baik.
Foto: Praktisi Hukum Roy Hendrayanto
Roy Hendrayanto menuturkan, tentu menjadi keharusan juga bagi pihaknya sebagai konsultan hukum untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Meski memang, bantuan hukum ini terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan tidak mampu atau surat miskin dari kelurahan setempat.
“Besar harapan bahwa setelah diberikan sosialisasi ini masyarakat tidak lagi kebingungan dalam menyelesaikan perkara hukum karena tidak sanggup memikirkan biayanya, dan bisa langsunh datang ke kantor DPD PDIP Kaltim untuk berkonsultasi,” kata Roy.
“Kita ketahui juga bahwa setiap masyarakat memiliki hak yang sama di mata hukum, serta berhak pula memperoleh bantuan hukum,” tandasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Frisca)