Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan sikap tegas terhadap aparatur sipil negara yang terlibat kasus narkotika. ASN yang terbukti melanggar hukum dipastikan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono Kasnu, menyampaikan hal tersebut saat dimintai tanggapan terkait isu keterlibatan ASN dalam kasus narkoba yang beredar di masyarakat, Sabtu (14/3/2026).
Sunggono mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Informasi yang ia peroleh masih sebatas dari media sosial.
Meski demikian, ia memastikan sikap pemerintah daerah tetap tegas. Menurutnya, Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa ASN yang terbukti secara hukum melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang undangan. Sanksi dapat berupa tindakan disiplin hingga pemberhentian dari jabatan.
Pemerintah daerah, kata dia, akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan agar menjaga integritas birokrasi.
Sunggono juga menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya dan telah diproses sesuai aturan yang berlaku.








