Head Banner

Pemerintah Berikan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Syarat dan Mekanisme Gajinya!

admin

Ilustrasi Ibu Hamil.
Ilustrasi Ibu Hamil.

Jakarta – Kabar gembira datang bagi para ibu yang menjadi pekerja di Indonesia. Pasalnya, pemerintah telah memperpanjang hak cuti bagi seorang ibu yang baru saja melahirkan dari 3 bulan menjadi 6 bulan.

Keputusan ini disahkan melalui Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Namun perlu dicatat, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan cuti selama 6 bulan ini.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai syarat mendapatkan cuti melahirkan 6 bulan dan mekanisme pemberian gajinya:

Syarat mendapatkan cuti melahirkan 6 bulan

Menurut UU KIA yang baru disahkan, hak cuti melahirkan diatur dalam Pasal 4 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Cuti melahirkan:
    • Paling singkat 3 bulan pertama.
    • Paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
    1. Waktu istirahat:
    • 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter, jika mengalami keguguran.
    1. Layanan kesehatan dan gizi:
    • Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.
    1. Waktu cukup untuk kepentingan anak:
    • Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
    1. Akses penitipan anak:
    • Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
    Baca juga  Pasang Laut di Balikpapan Capai 2,8 Meter, BMKG Minta Masyarakat Tetap Siaga

    Mekanisme pemberian gaji selama cuti melahirkan 6 bulan

    Selain hak cuti melahirkan, UU KIA juga mengatur mekanisme pemberian gaji bagi ibu yang menjalankan cutinya selama 6 bulan. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 5 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Gaji penuh untuk 3 bulan pertama:
    • Ibu yang mengambil cuti melahirkan selama 3 bulan pertama berhak menerima gaji secara penuh.
    1. Gaji penuh untuk bulan keempat:
    • Ibu yang melanjutkan cuti pada bulan keempat tetap mendapatkan gaji secara penuh.
    1. 75 persen gaji untuk bulan kelima dan keenam:
    • Pada bulan kelima dan keenam, gaji yang diterima adalah sebesar 75 persen dari upah.
    Baca juga  Tahun Baru 2025, Dibalik Kemilau Kembang Api dan Upaya Bersihkan Jakarta

    Kondisi khusus untuk cuti tambahan

    UU KIA juga menjelaskan bahwa cuti tambahan 3 bulan hanya diperuntukkan bagi ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5). Kondisi khusus ini meliputi:

    1. Gangguan kesehatan atau komplikasi pascapersalinan:
    • Ibu yang mengalami gangguan kesehatan atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
    1. Masalah kesehatan anak:
    • Ibu yang melahirkan anak yang mengalami masalah kesehatan atau gangguan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
    Baca juga  Sundulan Keras Aymeric Laporte Patahkan Pertahanan Damac FC, Al Nassr Menang 1-0

    Implementasi dan tanggung jawab pemberi kerja

    Pada ayat selanjutnya dalam UU KIA, tertulis bahwa pihak pemberi kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku. Implementasi dari UU ini masih menunggu aturan turunan seperti peraturan pemerintah hingga peraturan menteri terkait.

    Harapannya dengan adanya UU KIA ini, kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia dapat meningkat, memberikan dukungan yang lebih baik bagi para ibu pekerja dalam menjalani peran mereka baik di rumah maupun di tempat kerja.

    Berita-berita terbaru

    Tinggalkan komentar