Kabaristimewa.id, Jakarta – Dalam upaya menertibkan pemakaian kartu SIM di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan rencana pembatasan registrasi kartu menggunakan satu NIK. Kebijakan ini menyusul revisi atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2021.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data yang berlangsung di kawasan Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Jumat (11/4/2025). Media massa kemudian mengangkatnya ke publik pada Sabtu (12/4/2025).
Dengan revisi tersebut, setiap NIK hanya diperbolehkan untuk mendaftarkan maksimal sembilan nomor kartu SIM, masing-masing tiga nomor untuk satu operator. Pemerintah berharap aturan ini mampu meminimalkan penyalahgunaan identitas digital.
Meutya mengungkapkan bahwa banyak kasus kejahatan digital yang memanfaatkan pendaftaran kartu SIM secara berlebihan, termasuk untuk praktik phishing, spam, dan perjudian daring. Situasi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Ia juga menyoroti ketidakseimbangan antara jumlah kartu SIM aktif dan jumlah penduduk Indonesia. Saat ini, tercatat lebih dari 350 juta kartu SIM beredar, sedangkan populasi Indonesia hanya sekitar 280 juta jiwa.
Melalui revisi yang akan segera disahkan sebagai Permen Komdigi dalam waktu dua minggu, Kementerian meminta operator seluler untuk memperbarui data pelanggan dan memperluas edukasi terkait eSIM. Penggunaan eSIM diyakini dapat meningkatkan validitas data dan mengurangi potensi penyimpangan.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250412062823-37-625406/pemakaian-kartu-sim-bakal-dibatasi-maksimal-9-nomor-ini-alasannya
Penulis : Arnelya NL