Kabaristimewa.id, Lombok – Pemerintah Brasil mulai mengusut kemungkinan kelalaian yang menyebabkan kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat. Autopsi ulang jenazah dilakukan sebagai respons atas keraguan keluarga terhadap informasi yang diberikan otoritas Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran, Brasil membuka opsi membawa kasus ini ke pengadilan internasional.
Juliana Marins, turis Brasil berusia 26 tahun, terjatuh saat mendaki Gunung Rinjani pada 21 Juni. Setelah hilang selama empat hari, ia ditemukan dalam kondisi tidak bergerak pada 24 Juni pagi. Evakuasi korban baru berhasil dilakukan pada 25 Juni karena cuaca buruk dan medan sulit.
DPU menyatakan bahwa minimnya penjelasan mengenai waktu kematian serta penyebabnya membuat keluarga mengajukan autopsi kedua. “Kami akan mendukung keluarga berdasarkan hasil autopsi dan apa pun keputusan mereka,” ujar Taisa Bittencourt dari DPU. Otoritas Brasil pun kini aktif mendampingi seluruh proses penyelidikan.
Kantor Jaksa Agung Brasil (AGU) juga ikut turun tangan dan mengajukan permintaan rapat darurat dengan pengadilan federal. Dalam pernyataannya, AGU menegaskan pentingnya proses autopsi untuk memastikan kebenaran penyebab kematian. “Ini adalah cara untuk menentukan bahwa keluarga korban menerima hak dan pelayanan sesuai dengan kerangka hukum Brasil,” bunyi pernyataan resmi mereka.
Autopsi pertama di Rumah Sakit Bali Mandara mengungkap bahwa luka fatal di dada menjadi penyebab utama kematian Marins. “Luka-luka terutama di dada bagian belakang yang merusak organ-organ di dalamnya,” jelas Dr. Ida Bagus Putu Alit dalam konferensi pers. Luka itu diduga kuat terjadi akibat benturan keras.
Tim SAR Indonesia yang melakukan pencarian pada 21 Juni mengalami hambatan karena kondisi cuaca ekstrem. Drone sempat dikerahkan namun hasilnya tidak maksimal karena kabut tebal. Keberadaan korban baru terdeteksi beberapa hari kemudian.
Setelah ditemukan, jenazah Marins tidak langsung dievakuasi karena medan yang curam dan licin. Evakuasi akhirnya dilakukan pada 25 Juni pagi dengan metode lifting. Proses ini menambah kekhawatiran keluarga mengenai keterlambatan penyelamatan.
Brasil saat ini mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke Komisi HAM Antar-Amerika (IACHR) jika terbukti ada pengabaian. Kepolisian Federal Brasil sudah mulai melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran prosedur. Proses hukum akan ditentukan berdasarkan hasil autopsi kedua yang masih berlangsung.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250702160125-134-1246136/brasil-ancam-ri-bawa-kasus-kematian-juliana-marins-ke-jalur-hukum
Penulis : Arnelya NL








