Permohonan Akta Dewasa Dipermudah, Dukcapil Terapkan Diskresi Layanan

admin

Kepala Disdukcapil Kukar, Iriyanto (Ist)

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Upaya mempermudah layanan administrasi kembali dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kutai Kartanegara melalui kebijakan baru terkait penerbitan akta kelahiran untuk warga dewasa. Selama ini, sebagian masyarakat mengalami kesulitan karena tidak lagi memiliki dokumen kelahiran yang menjadi dasar penerbitan akta. Melalui kebijakan diskresi ini, pemerintah daerah berharap hambatan tersebut dapat segera diselesaikan.

Kepala Disdukcapil Kukar, Iriyanto, menjelaskan bahwa dasar hukum kemudahan ini merujuk pada Permendagri 108 Tahun 2019. Dengan aturan tersebut, proses pengajuan akta kelahiran tidak harus ditempuh melalui jalur pengadilan negeri. “Kalau lewat pengadilan, prosesnya panjang dan memerlukan biaya. Belum lagi berkali-kali datang sidang dan belum tentu dikabulkan,” jelasnya, Kamis (13/11/2025).

Baca juga  APBD Kukar Menyusut Drastis, Ujian Nyata Kepemimpinan Daerah di 2026

Sebagai gantinya, Dukcapil mengatur penggunaan surat pernyataan saksi yang dapat berasal dari keluarga, kepala desa, atau tokoh masyarakat. Dokumen pendukung inilah yang akan dijadikan dasar pertimbangan untuk menerbitkan akta kelahiran. Dengan mekanisme ini, warga yang sebelumnya terhambat dapat lebih mudah menyelesaikan kebutuhan administrasinya.

Walaupun menggunakan diskresi, Iriyanto memastikan pihaknya tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Setiap permohonan akan diperiksa melalui proses verifikasi yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan data. “Petugas harus aman secara hukum, dan warga juga aman. Dokumen yang diterbitkan harus akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Baca juga  Kukar Bersholawat, 3.000 Jamaah Bersatu dalam Doa untuk Indonesia Maju

Ia mengungkapkan bahwa permohonan akta kelahiran untuk warga dewasa sebenarnya cukup sering diterima Dukcapil Kukar. Bahkan, dalam satu minggu terdapat beberapa kasus serupa yang memerlukan penanganan langsung. Kondisi inilah yang mendorong perlunya penyederhanaan mekanisme layanan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa penyelesaian permohonan tidak dapat dilakukan secara online. Pemohon wajib datang langsung ke kantor Dukcapil untuk memastikan keabsahan data yang diberikan. Langkah ini dilakukan demi menjaga integritas dokumen yang diterbitkan.

Baca juga  BPJS Ungkap Minimnya Pendaftaran Proyek Konstruksi, Pemkab Kukar Siapkan Edaran Baru

Dukcapil Kukar berharap kebijakan ini dapat membantu lebih banyak warga yang selama ini terhambat mengurus berbagai layanan publik. Dengan adanya akta kelahiran, masyarakat dapat mengakses layanan sosial, pendidikan, hingga pembuatan dokumen kependudukan turunan lainnya. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi warga dewasa yang kehilangan akses hanya karena tidak memiliki akta dasar.

Berita-berita terbaru