Kejati Kaltim Selamatkan Rp214 Miliar dari Kasus Tambang di Kukar

admin

Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp214,28 miliar dari penanganan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas tambang yang melibatkan perusahaan PT JMB Group. Penanganan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltim sejak awal 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyidikan berjalan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan pada Januari 2026.

Baca juga  Diduga Terlibat Pencucian Uang, Nikita dan Asisten Jalani Tahap Dua

“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, baik dari unsur swasta maupun penyelenggara negara, dan seluruhnya telah ditahan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, aparat tidak hanya menyita uang tunai ratusan miliar rupiah, tetapi juga berbagai mata uang asing. Di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, hingga won Korea dan yuan Tiongkok.

Baca juga  Siswi SD Dikeroyok Brutal oleh Pelajar SMP di Samarinda, Polisi Turun Tangan

Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi. Barang yang disita meliputi puluhan tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, dan Hermès.

Sejumlah perhiasan emas serta kendaraan mewah juga disita, antara lain Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta beserta dokumen kepemilikannya.

Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus mengamankan aset negara agar kerugian tidak semakin besar.

Baca juga  Modus APK, Pelaku Bobol Rekening Lansia ASN hingga Rp 304 Juta

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar di Kalimantan Timur. Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Berita-berita terbaru