Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Kini Ancaman Hukuman Mati Mengintai

admin

Ammar Zoni Terseret kasus Narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Kabaristimewa.id, Jakarta – Mantan artis sekaligus pesinetron Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum setelah kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Aksi tersebut terungkap setelah petugas rutan mencurigai gerak-geriknya yang tidak wajar. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi.

Plt Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, membenarkan keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di dalam tahanan. “Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Baca juga  Pencuri Bobol Gudang di Samarinda, Spare Part Belasan Juta Dijual Rp195 Ribu

Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni tidak beraksi sendirian. Ia disebut bekerja sama dengan lima orang lain yang juga berada di dalam rutan, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Penyerahan barang haram itu dilakukan di dalam lingkungan rutan dan melibatkan seseorang di luar penjara yang menjadi sumber pasokan narkotika.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” jelas Agung menambahkan. Ia menyebut jaringan itu telah berjalan beberapa waktu sebelum akhirnya terungkap oleh petugas.

Baca juga  Ferry Irwandi Dituding Langgar Hukum, TNI Ambil Langkah Tegas

Ironisnya, Ammar Zoni melakukan peredaran narkoba di tempat yang sama dengan lokasi dia menjalani hukuman atas kasus serupa. Saat ini, ia sedang menjalani masa hukuman empat tahun penjara setelah vonis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman sebelumnya dari tiga tahun menjadi empat tahun penjara.

Vonis tersebut merupakan kali ketiga Ammar Zoni tersandung kasus narkoba sejak kariernya di dunia hiburan. Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan sebelumnya hingga akhirnya hukuman diperberat. Putusan banding itu dibacakan pada 8 November 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga  Arahan Megawati untuk Gubernur DKI Jakarta Terpilih: Jangan Abaikan Perintah Presiden Prabowo

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman terhadap Ammar Zoni kali ini jauh lebih berat. Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku yang mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu dapat dijatuhi hukuman mati, seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara. Pihak kejaksaan kini tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan di lembaga pemasyarakatan serta keterlibatan narapidana dalam peredaran narkotika. Aparat berjanji akan memperketat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang. Sementara itu, publik menunggu proses hukum terhadap Ammar Zoni yang kali ini bisa berujung pada vonis terberat sepanjang karier hukumnya.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8153144/edarkan-narkoba-di-rutan-ammar-zoni-terancam-maksimal-hukuman-mati

Berita-berita terbaru