Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken anugerah kenaikan pangkat khusus TNI bagi Menteri Pertahanan Letjen (Purn) Prabowo Subianto pada Rabu pagi (28/2/2024), di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta.
Langkah ini ditempuh sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Bahkan seharusnya kata Presiden Jokowi, anugerah ini diberikan dua tahun lalu, tetapi proses administrasi memakan waktu.
“Pemberian anugerah sudah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ujarnya, setelah mengikuti Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024.
Pada tahun 2022 beber Presiden RI Jokowi, Prabowo Subianto sudah menerima anugerah ‘Bintang Yudha Dharma Utama’ atas jasa-jasanya di bidang pertahanan. Maka tidak heran, jika penambahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan ini dianggap sebagai pengakuan atas jasa-jasanya yang luar biasa bagi TNI dan kemajuan negara.
“Bapak Prabowo Subianto sudah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga membeberkan jika anugerah yang diberikan kepada Prabowo Subianto ini berdasarkan usulan dari Panglima TNI. Dimana, semua proses memang dimulai dari bawah.
“Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” bebernya.
Prabowo Subianto bukan satu-satunya tokoh yang menerima anugerah kehormatan ini. Sebab sebelumnya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga telah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan.