Kabaristimewa.id, Kepolisian mengungkap aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan selama 8–10 Juli 2026, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari sejumlah laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Bukit Asam Tbk, tepatnya di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat menemukan kegiatan penambangan yang diduga berlangsung tanpa izin dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp95,9 miliar. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan yang dipimpin Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengatakan petugas awalnya mendapati lima truk yang telah mengangkut batu bara siap dikirim, serta dua alat berat jenis ekskavator yang sedang digunakan untuk aktivitas penambangan.
Dari lokasi tersebut, delapan orang langsung diamankan. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke kawasan Sungai Bangke, tempat polisi kembali menangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit ekskavator, lima truk bermuatan sekitar 52 ton batu bara, satu sepeda motor, sebelas telepon genggam, serta beberapa dokumen pengangkutan yang diduga tidak sah.
Menurut penyidik, para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari pemilik usaha, pengawas lapangan, operator alat berat, hingga sopir dan kernet pengangkut hasil tambang ilegal.
Polisi menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor yang diduga menjadi penyandang dana kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
Kepolisian menilai praktik pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Karena itu, aparat memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan praktik serupa di wilayahnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sesuai dengan peran masing-masing dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.








